Otomania.com – Pria bernama Kristanto, seorang juru parkir di Surabaya Kristanto diringkus anggota Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria 45 tahun ini merupakan seorang pengedar sekaligus pemakai sabu.
Pria asal Jalan Kupang Segunting Gg 3/1 A Surabaya itu dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menuturkan, tersangka dibuntuti petugas usai mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau hingga ke rumahnya.
Rencananya tersangka akan mengedarkan barang haram itu.
Baca Juga: Enggak Mahal Kok, Cukup Segini Biaya Pasang Sensor Parkir Mobil
Namun, urung terlaksana. Korps Bhayangkara langsung mendatangi rumahnya pukul 15.00 WIB. Tersangka sempat mengelak bahwa menyimpan narkoba.
"Kita geledah, ada satu kotak kardus berisi sabu kita amankan," terangnya, Jumat (4/10/2019).
Kompol Memo Ardian menambahkan, dari tangan tersangka, polisi juga menemukan satu pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,62 gram beserta pipetnya, delapan plastik sisa sabu berat 2,30 gram dan satu buah handphone.
Pihaknya tengah mendalami dari siapa, tersangka mendapatkan sabu tersebut.
Sebab, dari bisnis haram ini, tersangka mendapatkan tambahan penghasilan selain menjadi jukir.