Otomania.com - Sudah bukan rahasia lagi, Samsat Online Nasional (Samolnas) telah berlaku di beberapa daerah.
Sebagai layanan jaringan elektronik pengesahan STNK atau pajak tahunan.
Samolnas juga bisa untuk pembayaran secara online pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Semua itu dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi layanan mobile ataupun website Samolnas," ujar Kasi Anev Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Muhar Lamadi.
Baca Juga: Honda Zoomer Sudah Terpantau di Laman Samsat DKI Jakarta, Ini Kata AHM
Aplikasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat supaya lebih mudah dalam pembayaran pajak kendaraan.
Buat yang belum tahu dan belum pernah membuka aplikasi Samolnas, seperti ini bentuk interface-nya.
Berikut detail menu yang terdapat di aplikasi Samolnas:
1. Pendaftaran
Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLLJ, dan mendapatkan kode bayar.
2. Info Proses
Menu ini berguna untuk mengetahui proses yang sudah kamu lakukan.