Ini Alasan Truk Besar Dilarang Lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek II, Bukan Karena Konstruksi Gak Kuat

Indra Aditya - Jumat, 27 September 2019 | 14:00 WIB

Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II telah mencapai 96,5 persen (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sudah lama ditunggu, akhirnya Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II uji beban (23/9).

Uji beban tersebut dihadiri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Menggunakan 16 truk dengan berat masing-masing 40 ton, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan hasil uji beban Tol Layang Jakarta-Cikampek II hasilnya positif.

Hasilnya dari segi lendutan di tengah bentang lebih kaku dibandingkan perhitungan. Jadi secara umum untuk ruas ini sudah baik dan aman," kata Menteri Basuki.

Baca Juga: Street Manners: Hindari Kecelakaan di Jalan Tol, Dengan Memahami Fungsi Dari Lajur Ini

Meski begitu, apakah kabar dilarangnya kendaraan berat golongan IV dan V tetap dilaksanakan?

Padahal dari pengujian sendiri menggunakan 16 truk yang memiliki bobot masing-masing 40 ton.

Jika diakumulasi, seluruh truk yang digunakan memiliki berat paling tidak 640 ton.

Menanggapi hal tersebut Basuki memaparkan alasan kenapa kendaraan berat nantinya tidak diizinkan melalui tol layang dengan panjang 36,4 km ini.

Baca Juga: Nih, Jalan Tol Panjang Terowongannya 472 Meter, Pertama di Tanah Air