Street Manners: Berani Tidak Pasang Pelat Nomor, Siapkan Dendanya Senilai Ini

Parwata - Jumat, 20 September 2019 | 14:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor yang tidak dipasang beserta denda yang harus dibayarkan (Parwata - )

Otomania.com - Sesuai kewajiban, pelat nomor kendaraan harusnya dikenakan di kendaraan yang digunakan.

Jika hal tersbut dilanggar, seperti tidak memasang pelat nomor tersebut, bakalan kena Denda.

Sebagaimana fungsinya, pelat nomor merupakan tanda pengenal dari kendaraan bermotor yang terdapat susunan huruf dan angka, dengan warna dasar kontras dengan tulisannya

Kode huruf yang terdapat pada pelat nomor, dapat digunakan sebagai pengenal dari daerah mana kendaraan bermotor tersebut terdaftar.

Baca Juga: Street Manners : Begini Cara Meminimalisir Terkena Ranjau Paku Jalanan Bagi Pengguna Motor

Dalam pelat nomor sendiri, dapat dilihat kapan bulan pembayaran pajak, serta hingga kapan masa berlaku dari pelat nomor tersebut.

Background sendiri menggambarkan identitas dari kendaraan tersebut.

Pelat nomor dengan background warna hitam menggambarkan, bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi, kuning menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umum, dan merah menunjukkan identitas mobil dinas.

Namun jangan remehkan tanda identitas dari kendaraan kalian tersebut.

Baca Juga: Street Manners: Pahami, Ini Sebenarnya Peruntukan Bahu Jalan di Tol