Nah! Kejar Penunggak Pajak BPRD Gandeng KPK, Bisa 'Disandera' 6 Bulan

Indra Aditya - Jumat, 20 September 2019 | 12:00 WIB

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan. (Indra Aditya - )

Otomania.com - Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, bagi penunggak pajak kendaraan bakal disandera 6 bulan.

Buat pemilik kendaraan yang masih suka mengelak saat ditagih pajak, siap-siap nih!

Soalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut merupakan usaha BPRD dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Tahun Depan Masih Berani Nunggak Pajak, KPK dan Polisi yang Turun Tangan

"Ini merupakan upaya pencegahan. Kami menggandeng KPK untuk menertibkan penunggak pajak yang tidak kooperatif dan tidak menujukkan itikad baik u tuntuk membayarnya," ujar Faisal Syafruddin, Kepala BPRD DKI Jakarta dalam acara pertemuan dengan perwakilan pemilik mobil mewah di SCBD, Jaksel (17/9).

Jika masih ditemukan wajib pajak yang bandel, maka Pemprov DKI Jakarta tidak segan-segan untuk menagihnya secara langsung.

Meski menggandeng KPK, Faisal mengatakan perilaku mengemplang pajak ini tidak dimasukkan dalam kategori korupsi.

"Si penunggak tidak akan dianggap sebagai koruptor karena dia hanya menunda pembayaran. Ada mekanisme yang namanya denda 2 persen per bulan. Apabila masih tidak mau bayar, maka akan kita lakukan law enforcement," tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta, Akan Lakukan Hal Ini Bagi Penunggak Pajak Kendaran

Raspatidana
BPRD sosialisasikan program keringanan pajak kepada perwakilan komunitas mobil mewah

Law enforcement (penegakan hukum) yang dimaksud Faisal adalah, melakukan gizjeling (penyanderaan) sementara selama 6 bulan.

"Jadi kalau ada orang yang punya itikad tidak baik terhadap piutang pajaknya, misalnya dengan sengaja tidak membayar pajak, melarikan diri dari tanah air,"

"Tidak kooperatif dan sebagainya dalam rangka menghindari pajak, maka dia akan dikenakan sanksi gazjeling selama 6 bulan di lapas. Dan ini sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak," lanjutnya.

Rencananya, tindakan tersebut bakal diterapkan tahun depan. "Tujuannya sebagai shock therapy kepada wajib pajak yang memang sengaja tidak mau membayar pajaknya," tutup Faisal.

Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul BPRD Gandeng KPK, Penunggak Pajak Kendaraan Bisa 'Disandera' 6 Bulan