Mantul! Mulai Hari Ini Bayar PKB Diskon 50 %, Sampai 30 Desember 2019

Indra Aditya - Senin, 16 September 2019 | 19:30 WIB

Pajak tahunan harus dibayar dan kolom PENGESAHAN STNK distempel (Indra Aditya - )

Otomania.com - Kabar baik nih, terhitung mulai 16 September-30 Desember 2019, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta, diskon hingga 50%.

Hal ini ditegaskan oleh Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta (16/9).

"Kami mengeluarkan kebijakan keringanan pajak daerah, berupa keringanan piutang pokok pajak daerah hingga 50%," papar Faisal.

Keringanan piutang pokok pajak daerah meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan

Berlaku di lima wilayah kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) Jakarta.

Dilanjut keringanan piutang pokok pajak daerah PKB sebesar 50%, untuk tunggakan pajak sampai tahun 2012.

Serta diskon 25% untuk tunggakan PKB mulai tahun 2013 sampai 2016.

Berlaku di lima wilayah Samsat DKI Jakarta.

Selain itu, BPRD juga menghapuskan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah.