Otomania.com - Bukti kepemilikan kendaraan seperti motor atau mobil adalah dengan dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bukti ini harusnya tersimpan dengan baik karena merupakan dokumen penting dari kepemilikan kendaraan.
Lantas bagaimana jika BPKB tersebut hilang, apa yang meski dilakukan oleh pemiliknya?
Dan bagaimana cara untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan tersebut?
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.
Baca Juga: Gabungkan BPKB Dan STNK Jadi Komplet, Kenalkan Namanya IRVIS
Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta.
"Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu," kata Kombes Pol Halim Pagarra, dikutip dari GridOto.com.
Bila BPKB kendaraan roda dua atau roda empat hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.
Pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang harus melewati proses yang panjang, agar dokumen ini bisa dibuat kembali.
Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Baca Juga: Usai Kencan, Uang dan BPKB Motor di Bawah Bantal Raib Digondol Pacar