Otomania.com - Tilang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar jalur TransJakarta ketika petugas tersebut berada di lokasi.
Nah, untuk bulan Oktober 2019 akan berbeda, dengan yang telah dilakukan selama ini.
Tilang manual tersebut akan dibantu dengan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Seperti disampaikan oleh gung Wicaksono, Dirut PT Transportasi Jakarta.
Baca Juga: Tambah Canggih, CCTV E-TLE Bisa Deteksi Jenis Pelanggaran Ini
“Paling lambat tahun ini. Tapi kami minta tadi Oktober paling lambat,” kata Agung Wicaksono, dikutip dari GridOto.com.
Agung menargetkan tilang elektronik diterapkan di seluruh koridor busway, terutama koridor yang bersinggungan dengan kendaraan lainnya.
“Yang jelas dari segi cakupan, kami menargetkan seluruh koridor. Koridor kami sekarang ada 13, tapi yang utama memang 12 itu karena jalurnya belum lewat atas. Kalau yang 13 itu lewat atas,” jelas Agung.
Ditegaskan, tilang elektronik di busway ini nantinya berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk motor.
Baca Juga: Jangan Disamakan, E-Tilang dan E-TLE Ternyata Dua Hal Berbeda