Otomania.com - Tepat hari ini ditetapkan perluasan kebijakan ganjil genap (9/9/2019).
Dan bagi siapa saja yang melanggar kebijakan ganjil genap ini, polisi tak segan-segan menindak.
Tak terkecuali untuk taksi online sekalipun.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan taksi online tetap mengikuti kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan setempat mulai Senin (9/9/2019).
Baca Juga: Di Jalan Ini Ada Pengecualian Sistem Ganjil Genap, Alasannya?
Sebab di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, taksi online tidak termasuk dari 13 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian kebijakan itu.
“Mengenai angkutan online perlu dipahami bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melakukan pengaturan atau memberikan pengecualian dalam konteks penandaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Minggu (8/9/2019).
Menurut dia, bila upaya penandaan angkutan ini dilakukan, maka DKI akan menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Putusan itu tidak memperbolehkan adanya penandaan angkutan online, sehingga kementerian mengeluarkan revisi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Baca Juga: Ingat! Besok Perluasan Sistem Ganjil Genap Berlaku, Diawasi 750 Personel Polisi
Atas dasar itulah, maka pemerintah daerah menyerahkan penandaan angkutan online kepada Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Sebagai lembaga yang mengeluarkan registrasi dan identifikasi kendaraan, mereka dianggap memiliki hak untuk mengeluarkan diskresi.
“Oleh sebab itu untuk penandaan kami berikan ruangnya kepada kepolisian dalam hal ini Korlantas." ujar Syafrin.
"Apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau tidak,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Pastikan Taksi Online Ikut Kebijakan Ganjil Genap, Ini 13 Kendaraan Masuk Pengecualian