Nasir mengaku, kalaupun nanti ingin dilegalkan yang pertama harus ada surat/kwitansi penjualan dari pabrik/distributor yang mengeluarkan harus jelas dari perusahaan apa.
"Nanti setelah itu kalau misalnya mengganti mesin maka dia harus mendaftarkan ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), setelah mendaftarkan dari sana nanti ada yang namanya registrasi pengeluaran faktur ulang," beber dia.
"Kalalu nanti dapat surat legal dari perusahaan atau dari distributor maka setelah dirakit di bengkel resmi nanti bengkel itu akan mengeluarkan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut dia rakit dari bengkel itu dengan berdasarkan keterangan. Apakah ada tambahan, pengetokan atau mesin baru," ucapnya.
Dari situ, lanjut Nasir, barulah bisa di daftarkan ke kantor Polisi, maka polisi akan menerbitkan pendaftaran.
"Jadi surat keterangannya bersumber dari badan perizinan ATPM sesuai mereknya," pungkasnya.