Ini Syarat Bagi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang, Untuk Bisa Klaim Asuransi ke Jasa Raharja

Parwata - Selasa, 3 September 2019 | 11:05 WIB

Mobil terbakar dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91 (Parwata - )

 

Otomania.com - Di Tol Cipularang tepatnya KM 91 Purwakarta, telah terjadi kecelakaan kendaraan secara beruntun.

Kecelakan beruntun tersebut melibatkan sebanyak 21 kendaraan Senin (2/9/2019)

Mengutip dari keterangan Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, dalam kecelakaan beruntun tersebut.

Terdapat sembilan korban jiwa, dan juga delapan lainnya mengalami luka-luka.

Sesuai Undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964, para korban kecelakaan tersebut dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Baca Juga: Ini Dugaan Awal Kecelakaan, Yang Melibatkan 21 Kendaraan di Tol Cipularang

Bila melihat situs resmi dari Jasa Raharja, prosedur pengajuan asuransi dapat dilakukan melalui website www.jasaraharja.co.id.

Caranya, isi dan lengkapi formulir yang disediakan di situs resmi Jasa Raharja tersebut.

Lalu, pastikan dokumen serta bukti-bukti sudah cukup kuat, sah dan lengkap untuk melakukan klaim.

yang nantinya, dokumen akan diteliti lebih dulu, dan jika diterima, proses pengajuan akan dimulai.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Libatkan 21 Mobil, Korban Tewas Terbakar