Baca Juga: Polisi Gadungan Gelapkan 5 Motor, Berhasil Ditangkap Polres Jember
"Untuk kendaraan yang gunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) biasa, nomor sipil, nomor rahasia, dan nomor khusus, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perkap No. 5 Tahun 2012," ujar Halim, kepada Kompas.com.
Nopol tersebut khusus untuk orang tertentu, seperti pejabat negara atau instansi terkait dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada jabatan tertentu.
Khusus untuk TNI, pelat nomor dengan akhiran D itu menunjukan Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL VIDEO Mobil Berpelat TNI Palsu Diburu Dandenpom di Tangerang, Berikut Aturan Soal Pelat Nomor,