Street Manners: Bikin Silau, Segini Denda Gunakan Lampu Tambahan

Parwata - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:40 WIB

Ada lampu tembak buat tambahan penerangan saat main ke hutan (Parwata - )

Otomania.com - Penambahan lampu pada kendaraan seperti motor sering dilakukan para pemiliknya.

Dengan tambahan lampu tersebut memiliki tujuan yaitu, menambah penerangan saat sedang berkendara.

Penambahan lampu terebut dilakukan mungkin karena mengangap penerangan standar yang ada pada motornya karena kurang terang.

Namun, dengan lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan pandangan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Street Manners: Waspadai Area Blind Sport Pada Truk, Ini Areanya

Dan hal tersebut tentu sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Jika pun ingin menambahkan lampu, seharusnya jangan sampai menyilaukan mata, dan juga harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Sebab, dalam UU Pasal 58 secara tegas dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Seperti disampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi, Kasubdit DitPamObvit Polda Metro Jaya, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga: Street Manners: Ini Batasan Membawa Barang Menggunakan Motor