Otomania.com – Seorang pelaku begal bernama Hendri (30) berhasil diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Warga Talang Dungkul, Desa Aji Keagungan, Abung Kunang itu merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap korban HB (50) Dusun 5 Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Petugas menyita barang bukti satu kayu panjang satu meter, satu STNK dan BPKB sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP milik korban.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut".
Baca Juga: Pakai Daster dan Berhijab Naik Honda BeAT, 3 Begal Sadis Dibikin Keok
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas AKP Hendrik, Senin (19/8/2019).
Ia menambahkan, kronologi kejadian korban hendak pulang ke rumah seorang diri dari Kotabumi Juli lalu mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba dua pelaku yang tidak dikenal oleh korban keluar dari semak-semak lalu mengadang korban.
Saat beraksi bersama satu rekannya, pelaku melepaskan tembakan sebanyak empat kali ke udara.