Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak

Indra Aditya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 19:10 WIB

Ilustrasi mesin untuk uji emisi kendaraan bermotor (Indra Aditya - )

Baca Juga: Mau Uji Emisi Gratis, Kunjungi Tiga Lokasi Ini di Jakarta Utara

Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa melakukan uji emisi.

Aplikasi e-Uji Emisi ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Aplikasi itu masih terbatas di ponsel pintar Android.

Selain lokasi bengkel uji emisi, terdapat fitur-fitur riwayat pengujian emisi dan hasilnya.

Selain itu, tersedia juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.

Bukan saja bebas tilang karena sudah bayar pajak, kendaraan atau motor yang sudah eji emisi juga akan dapat harga parkir lebih murah.

Baca Juga: Sudin LH Jakarta Tagetkan 3.000 Kendaraan Lakukan Uji Emisi Bulan Ini

Karena ata pengguna di aplikasi akan disambungkan dengan sistem yang lain, misalnya dengan pengelola parkir elektronik.

"Sehingga ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat pelatnya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies dikutif dari kompas.com.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.

Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak.

Artikel ini sudah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang