Waduh, YLKI Malah Anjurkan Motor dan Taksi Online Kena Ganjil Genap, Kenapa?

Indra Aditya - Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:15 WIB

Rambu ganjil genap di DKI Jakarta (Indra Aditya - )

Otomania.com – Menanggapi kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui rekayasa lalu lintas ganjil genap, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi buka suara.

Dirinya merasa kebijakan ini tidak akan berjalan efektif apabila sepeda motor dan taksi online dikecualikan.

Perluasan ganjil genap akan berdampak signifikan dalam menekan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota apabila sepeda motor juga diberlakukan ganjil genap, setidaknya untuk sejumlah jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.

"Apalagi selama ini pengguna sepeda motor belum pernah dibatasi atau dikendalikan sebagaimana pengguna roda empat," ungkapnya dalam siaran tertulis pada Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Terganjal Sistem Ganjil Genap, Asosiasi Driver Online Minta Stiker Khusus

Tidak hanya sepeda motor, taksi online menurutnya juga tetap diberlakukan sebagai obyek ganjil genap.

Sebab, senyatanya taksi online adalah angkutan sewa khusus berplat hitam yang setara dengan kendaraan pribadi.

"Kecuali taksi online mau berubah ke plat kuning, baru bisa dikecualikan," imbuhnya.

Larang Jual Premium

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melarang seluruh pengelola SPBU untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Premium bahkan Pertalite mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan BBM standar Euro 4.