Terganjal Sistem Ganjil Genap, Asosiasi Driver Online Minta Stiker Khusus

Indra Aditya - Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi Peraturan ganjil-genap (Indra Aditya - )

Otomania.com - Angkutan umum berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab, atas inisiasi Menteri Perhubungan (Menhub) agar bebas memasuki wilayah ganjil genap.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Driver Online (ADO) menyambut bahagia atas dukungan tersebut.

Ketua DPD ADO DKI Jakarta, Khairudin mendukung kebijakan tersebut agar transportasi online tetap dapat beroperasi di wilayah ganjil genap.

"Kami tentu menyambutnya dengan sangat baik. Kami juga mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta apabila taksi online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap," ujar Khairudin dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Juga Berimbas pada Turunnya Omzet Restoran di Gunung Sahari

Khairudin menambahkan, jika pembatasan zona ganjil genap dipraktikkan pada operasi transportasi berbasis aplikasi maka akan memiliki imbas yang sangat besar.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka ratusan ribu pengemudi ojek online akan kesulitan menjalankan aktivitasnya mengojek.

Guna membedakan kendaraan pribadi dengan transportasi online, ADO menganjurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar memberikan tanda ke kendaraan mereka.

Salah satunya yang mudah adalah dengan menerbitkan stiker khusus kendaraan online agar dapat melintas di zona ganjil genap.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Disebut Enggak Efektif Kurangi Polusi, Kok Bisa?

Agar menghindari penyalahgunaan power dari stiker tersebut, ADO mengusulkan stiker hanya dibagikan kepada transportasi online yang telah memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018.

Menurut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov tengah adakan uji coba perluasan ganjil genap.

Simulasi perluasan ganjil genap tersebut dimulai pada 12 Agustus lalu hingga 6 September.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Taksi Online Minta Stiker Khusus Bebas Ganjil Genap"