Jangan Kaget! Gojek dan Grab Naikkan Tarif, Intip Nih Rinciannya

Indra Aditya - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 14:00 WIB

Ilustrasi order melalui ojek online (Indra Aditya - )

Otomania.com - Penyedia layanan transportasi berbasis online, Gojek dan Grab, sepakat memberlakukan tarif baru mulai Jumat (9/8/2019).

Melansir dari Kontan.co.id, tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8/2019).

Tarif baru Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi ke dalam tiga zona.

Baca Juga: Begini Trik Driver Taksi Online Siasati Perluasan Sistem Ganjil Genap

Sementara itu hal senada juga dilakukan oleh ojek online lainnya yaitu Grab.

"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Jumat (9/8/2019).

Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada mitra pengemudi.

Ia menambahkan, berdasarkan survei yang telah dilakukan, pemberlakuan tarif baru ojol ini berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.

Baca Juga: Pasar Taksi Online Menggiurkan, CARfix Jajaki Kerja Sama, Diskon?

Ilustrasi layanan Gojek

Dirinya menemukan ada kenaikan pendapatan 20-30 persen yang bisa didaptkan driver.

"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," sambungnya.

Dari 224 kota di Indonesia yang terdapat layanan Grab, saat ini 123 kota sudah menerapkan tarif baru ini.

Berikut rincian tarif baru yang telah ditetapkan Gojek dan Grab:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):

Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek):

Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):

Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Artikel ini dikutip dari kontan.co.id dengan judul Gojek hari ini sudah naikan tarif di 88 kota dan Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub