Otomania.com - Sangat menyentuh hati cerita Lilik Puryani, warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan.
Pasalnya wanita ini harus merelakan skutik Honda BeAT miliknya untuk jadi jaminan di Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Kota Madiun, Jawa Timur.
Hal itu lantaran agar jenazah ayahnya, almarhum Sabaruddin bisa segera dibawa pulang dan dimakamkan.
Melansir dari Kompas.com, kejadian pada Selasa (6/8/2019) ini juga telah dibenarkan pihak rumah sakit yang bersangkutan.
Kabag Keuangan Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran, Syarif Hafiat mengatakan bahwa prosedur dari rumah sakit yakni pasien harus membayar lunas biaya perawatan sebelum keluar dari rumah sakit.
Saat itu kelurga pasien tidak keberatan kalau harus meninggalkan jaminan dan sudah membuat surat pernyataan.
Baca Juga: Trik Atasi Honda BeAT Series Mentok Saat Membawa Beban Berat
"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.
Sebenarnya keluarga pasien sudah membayar keterlambatan premi tiga bulan.
Hanya saja, ternyata denda keterlambatannya Rp 228.000 yang belum dibayar.
Hal itu membuat biaya rawat inap pasien tidak bisa dijaminkan BPJS.
Sebelumnya, Sabaruddin meninggal dunia pada hari Minggu (4/8/2019) karena komplikasi struk ringan, ginjal dan gagal jantung setelah dirawat di Rumah Sakit Islam Siti Aisyah sejak Sabtu pagi (3/8/2019).
Saat kelurga pasien mendatangi kasir untuk menyelesaikan administrasi, ternyata memang pasien belum membayar denda keterlambatan premi BPJS.
Saat ditanya petugas, keluarga pasien menyatakan hanya memiliki uang Rp 600 ribu.
Baca Juga: Mau Pasang Keyless Aftermarket Untuk Motor Honda BeAT? Ada Nih
Kemudian keluarga pasien menyerahkan Rp 500 ribu saja kepada petugas.
Lantaran masih ada tunggakan biaya rumah sakit sekitar Rp 5 jutaan, kelurga pasien lantas menyerahkan motor Honda BeAT beserta kunci dan surat-surat kendaraan lainnya sebagai jaminan.
Jaminan itu akan diuangkan bila kelurga pasien tidak memiliki itikad baik.
"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah bela sungkawa selesai," jelas Fitri.
"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," sambungnya.
Setelah motornya dijadikan jaminan rumah sakit, Lilik Puryani mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlambatan BPJS.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit"