Imbas Perluasan Sistem Ganjil Genap, Jual Beli Pelat Nomor Jadi Ramai?

Indra Aditya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 19:50 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Indra Aditya - )

"Dikenakan biaya tambahan Rp 750 ribu," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh sales dari dealer merek lainnya saat ditemui.

Baca Juga: Tenang, Pelat Nomor Kendaran Rusak Atau Hilang, Bisa Diurus Kembali

Dok.GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor

Terlebih lagi, rata-rata orang yang menginginkan pelat khusus adalah orang-orang yang yang menginginkan mobil kedua.

"Kebanyakan orang yang memesan pelat nomor berakhiran ganjil atau genap itu mereka yang sudah punya mobil di rumah," ujar pramuniaga Suzuki kepada GridOto.com.

Namun, saat ini pembeli pelat nomor ganjil ataupun genap nampaknya harus bersabar.

"Kalau ganjil genap sementara ini enggak bisa, per bulan Agustus ini dari Samsat lagi di stop dulu," sambung pramuniaga Suzuki itu lagi.

"Kemarin-kemarin sih bisa, biasanya bayar Rp 700 ribu," lanjutnya.

Baca Juga: Tukang Pelat Nomor Bisa Lari Tunggang Langgang, Bakal Ditertibkan Polisi

Dikarenakan saat ini ada peraturan baru, sehingga menahan permintaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Kebetulan sih di kami lagi tidak bisa pilih ganjil genap sekarang, karena dari Polda-nya langsung, gitu," kata salah satu pramuniaga Honda di Jakarta.

"Tapi enggak tahu nih sampai kapan, kebanyakan orang sih pada pilih nomor itu yang empat angka," tutupnya.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Peraturan Ganjil-Genap Bikin Fenomena Jual Beli Pelat Nomor Meningkat?