Otomania.com – Wacana kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Ibu Kota Jakarta berhembus kuat.
Demikian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam instruksi gubernur (Ingub) nya, ketika meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Diwacanakan, pada 2025 mendatang kendaraan pribadi yang usianya sudah lebih dari 10 tahun atau satu dekade tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Ingub No 66 Tahun 2019 Nomor 3.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025," tulis Ingub tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Motor Tua Suzuki Power Free Dibanderol Rp 400 juta
Menilik kata kendaraan pribadi yang tidak diterangkan apakah merujuk pada mobil atau sepeda motor, maka bisa diasumsikan bahwa peraturan tersebut akan menyasar keduanya, baik roda empat maupun roda dua.
Motor Hobi
Byon, salah satu punggawa komunitas motor bebek retro, C’Duck Astrea, yang beberapa tahun ini sedang tren bebek berusia lanjut, mengatakan, motor di atas 10 tahun biasanya adalah motor hobi yang penggunaannya berbeda dengan motor harian.
"Ini berat, karena kita penghobi kendaraan klasik inginnya melestarikan, jadi tetap masih ada kendaraan antik berkeliaran di jalanan Ibu Kota kita tercinta ini," tuturnya.