Otomania.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang resmi digunakan adalah keluaran dari kepolisian.
Jika terjadi kerusakan pada pelat nomor kendaraan, saat ini bisa diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pelayanan penggantian pelat nomor rusak tersebut, dibuka oleh Samsat.
Dan tidak hanya itu saja, bagi yang pelat nomor kendaraannya hilang pun bisa juga dilakukan penggantian.
Baca Juga: Tukang Pelat Nomor Bisa Lari Tunggang Langgang, Bakal Ditertibkan Polisi
Seperti disampikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir Selasa (30/7/2019).
"Langsung saja ke Samsat membawa STNK dan BPKB asli beserta KTP pemilik.
Dari situ lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan mau ganti plat nanti akan diterbitkan," kata AKBP M Nasir dikutip dari GridOto.com.
Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untuk pelat nomor kendaraan roda empat.
Dan untuk pemilik kendaraan roda dua penggantian pelat nomornya Rp 60 Ribu.
Baca Juga: Posisi Pelat Nomor Ganggu Estetika, Boleh Dipindahin Enggak Ya?