Otomania.com - Tidak jarang kita menjumpai tukang pelat nomor di pinggir jalan, karena memang tidak sedikit yang menggunakan jasanya.
Mulai dari pengguna motor yang membuat pelat nomor replika karena yang asli jatuh dan hilang, hingga pemilik mobil yang sengaja order untuk mengakali peraturan ganjil-genap.
Namun nampaknya tukang pelat nomor ini harus mulai bersiap-siap 'ganti lapak'.
Pasalnya Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menertibkan para pembuat pelat nomor ini.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman, juga menyatakan kalau membuat pelat nomor di pinggir jalan itu tidak resmi.
Baca Juga: Jangan Dibuang! Pelat Nomor di Kunci Mobil Fungsinya Penting Banget
"Karena material pelat dan lain sebagainya berbeda dengan yang dibuat oleh polisi dan hanya Polri yang berwenang membuat pelat nomor kendaraan," ujar Arif seperti dilansir laman NTMC Polri (29/7/2019).
"Bahkan pembuat pelat nomornya pun bisa dikenakan pidana, karena yang diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan itu yang kondisinya mendadak dan penting, seperti hilang dan lain sebagainya," sambung Arif.
Sebenarnya hal terkait pembuatan pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ini sudah ada aturannya.
Pada Undang-Undang Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 ayat (1) menyebutkan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.