Bahkan harus membuat aturan internal dalam melindungi data-data tersebut sesuai dengan standar yang telah dibuat.
"Kalau Grab, Go-Jek itu punya data harus buat aturan internal untuk melindungi data pribadi. Nanti diperbankan punya aturan untuk melindungi itu. Semua begitu, tapi standarisasi peraturan penyimpanan data tidak ada," ungkapnya.
Ia pun menyarankan untuk ada landasan hukum yang lebih kokoh untuk melindungi konsumen Indonesia dengan jumlah dan traffic yang masif.
Salah satu yang disarankannya adalah pembuatan undang-undang yang jelas dan tegas untuk melindungi hak privasi masyarakat.
Baca Juga: Jadi Nyesek, Ojek Online Kena Order Fiktif Orderan Senilai Rp 1Juta
"Belum ada aturan yang mengatur secara umum dan tegas sebuah peraturan perundangan-perundangan mengatur data pribadi. Jadi makanya banyak sekali penyalahgunaan, kayak saya saja satu hari bisa dapat 5-8 sms, padahal saya enggak kenal mereka. berarti ada data yang bocor," paparnya.
Menurut Rolas inilah saatnya Indonesia memiliki perundang-undangan yang mampu melindungi hak perlindungan data privasi dari pelanggan.
Menurut kalian data pribadi kalian penting gak sob? Haruskah ada perlindungan data diri jika pakai Gojek dan Grab?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab dan Go-Jek Diminta Jamin Perlindungan Data Penggunanya"