Otomania.com - Tidak jarang bertemu dengan bus atau truk yang ugal-ugalan saat meintas di jalanan antar kota.
Kebiasaan itu pun makin sering terlihat di kala jalanan sepi seperti malam hari.
Maklum saja, mereka selalu mengatasnamakan "kejar setoran" sebagai alasan untuk asal kebut-kebutan.
Padahal, kecelakaan tinggal menunggu waktu saja, dan jadi korbannya bisa saja yang tak bersalah.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Bawa 32.000 Liter Bbm Tabrakan dengan Calya, 3 Orang Tewas Terbakar
Kasus sopir truk ugal-ugalan pun ternyata membuat sebagai masyarakat muak.
Contohnya seperti yang terlihat di video unggahan akun Instagram di akhir artikel ini.
Seorang anggota TNI memberanikan diri mencegat sebuah truk yang dikendarai secara ugal-ugalan.
Dengan memalangkan motor trailnya di depan truk, si anggota TNI menyuruh sopir truk untuk segera turun
Baca Juga: Ini Harga Dan Pilihan Enam Varian Baru Truk Fighter Mitsubishi Fuso, di GIIAS 2019
Tak segan-segan, si bapak TNI tersebut kemudian dengan tegas memarahi dan langsung menghukum si sopir truk.
Anggota TNI menghukum sopir truk itu jungkir balik di aspal beberapa kali.
Tujuannya biar kapok dan enggak mengulangi perbuatannya di lain waktu.
Hukuman kepada sopir truk itu membuat jalanan mendadak macet itu berlangsung di Jalan Raya Sudamanik, Bogor Jawa Barat pada Selasa (23/7/2019) kemarin.
Beberapa pemotor nampak memperhatikan sopir yang jumpalitan di aspal.
Baca Juga: Mantab, Hino Pajang Truk Ramah Lingkungan di GIIAS 2019
Lalu apa hukuman untuk sopir atau pemotor yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain?
Hal ini tertera dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih tepatnya pada Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kemudian Pasal 106, yang juga masih ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika masih ada yang belum juga sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa sanksi pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
- Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Apes, Sopir Truk Ugal-ugalan Dipalang Anggota TNI, Langsung Disuruh Jungkir di Aspal