Diingatkan Polisi Pemotor Naik Pitam, Dikasih Surat ‘Cinta’ Marahnya Hilang

Indra Aditya - Rabu, 24 Juli 2019 | 15:00 WIB

Pemotor ngamuk dan marahi polisi, bawa helm tapi tak dipakai. (Indra Aditya - )

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dendapaling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ingatlah pake helm dan bawa SIM. Utamakan keselamatan anda. . . . . . . #faktaindo #beritaindonesia #berita #fakta #beritanasional #infoindonesia #infoterkini #beritaterbaru #infoterbaru #beritaterkini #beritaviral #beritajakarta #infojakarta #infosurabaya #infobandung #infomedan #infosemarang #infobekasi #infotangerang #infodepok #faktaterkini #videoberita #infobengkulu

A post shared by Berita & fakta Indonesia (@fakta.indo) on