Seperti disampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasubdit Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya (1/7/2019).
"Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara," ujar AKBP Harry Sulistiadi, dikutip dari GridOto.com.
Kelakuan suap menyuap seperti ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum," terangnya.
Hendaknya bagi para pengendara lebih mematuhi peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari tilang.