Otomania.com – Kawanan pelaku pencurian sepeda motor yakni KNP (37) dan TMN (37) dibekuk Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan menyasar korban yang hendak menjual sepeda motornya melalui aplikasi jual beli online OLX.
Mereka membawa kabur motor korban dengan berpura-pura sebagai calon pembeli motor.
Caranya dengan berdalih ingin menjajal sepeda motor korban yang dijual atau test drive.
Untuk meyakinkan korbannya, KNP mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Serma yang bertugas di Mabes TNI.
Saat hendak menawar motor korban, ia datang dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Mati Langkah, Kunci Honda Vario Susah Jebol, Dihujani Bogem Mentah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, terungkapnya aksi korban berawal dari laporan MRS, warga Perumahan Citra Grand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat 10 Mei lalu.
MRS menjual sepeda motor Yamaha N-Max miliknya lewat aplikasi OLX.
Namun sepeda motor dibawa kabur KNP yang mengaku sebagai calon pembeli dan hendak menjajal motor korban terlebih dahulu atau test drive.
Korban mengaku percaya dan mempersilakan KNP menjajal motornya karena KNP mengaku sebagai anggota TNI dan datang mengenakan pakaian dinas TNI lengkap.
"Dengan alasan test drive, KNP membawa motor korban namun tak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor ke polisi," katanya.
Baca Juga: Aksi Curanmor Digagalkan Aparat, Dengar Tembakan Pemilik Baru Sadar
Dari hasil penyelidikan kata Argo pihaknya berhasil membekuk KNP sang anggota TNI gadungan serta TMN selaku penadah motor.
"Pelaku KNP berperan sebagai eksekutor dengan mengaku sebagai anggota TNI. Sementara TMN berperan menyiapkan pakaian TNI serta sepatu dan atributnya untuk dipakai KNP," kata Argo.
Selain itu katanya TMN juga berperan menjadi penadah motor hasil curian KNP.
Dari hasil pemeriksaan kata Argo, diketahui KNP adalah residivis dengan modus kasus yang sama. Ia baru keluar Lapas pada bulan Maret 2019.
"Setelah keluar penjara, ia kembali beraksi lagi. Selama bulan April 2019 sampai Juni 2019, ia ini sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di diantaranya di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi selain di Bekasi," kata Argo.
Baca Juga: Aksi Berani Korban Kuntit Pelaku Curanmor, Dibekuk Sedang Copot Pelat Nomor
Sementara TMN, tambah Argo juga merupakan residivis perkara penadahan pada tahun 2012 lalu.
Atas aksinya kata Argo, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Argo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anggota TNI Gadungan Pencuri Motor Modus Test Drive, Residivis Kasus Serupa,