Street Manners: Tujuh Urutan Prioritas Kendaraan Utama Di Jalan Raya

Parwata - Kamis, 27 Juni 2019 | 21:00 WIB

Ilustrasi mobil ambulans (Parwata - )

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, dimana peraturan ini menjelaskan bahwa terdapat tujuh kendaraan yang berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan.

Berikut urutan lengkapnya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Mulai sekarang, jika ada tujuh kendaraan tersebut di atas sedang melintas, Anda harus menepikan kendaraan sejenak untuk memberikan jalan.