Otomania.com - Jalan-jalan ke Semarang belum lengkap jika tak mampir ke obyek wisata Sam Poo Kong di Semarang.
Tapi yang bikin resah justru kelakuan oknum juru parkir (jukir) yang pasang tarif jauh melebihi tarif resmi.
Kejadian ini sempat viral lantaran oknum jukir ini menarik iuran parkir untuk mobil Elf seharga Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu, sedangkan untuk bus mulai dari Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu.
Oknum ini menarik iuran melebihi ketentuan dan karcis parkir hanya ditulis tangan.
Anggota Polsek Semarang Barat akhirnya membekuk oknum penarik uang parkir yang melebihi batas alias pungutan liar di Klenteng Sam Poo Kong.
Pria berinisial A alias DLM ini telah diamankan anggota Polsek Semarang Barat beserta barang bukti berupa karcis parkir yang ditulis tangan.
Baca Juga: Kehilangan Rem, Honda CRV Dihantamkan ke Trotoar. Satu Avanza Jadi Korban
Pihak pengelola parkir resmi di Klenteng Sam Poo Kong, Angger, mengatakan jika praktik parkir di pinggir dan sepanjang jalan depan Sam Poo Kong membuat image parkir di klenteng tersebut rusak.
"Kami pengelola parkir resmi, sudah ada tarif yang ditentukan," ujar Angger kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/6/2019).
Menurutnya, sesuai Perwal nomor 9 tahun 2018, untuk tarif parkir khusus bukan pinggir jalan sudah diatur.
Untuk sepeda motor, Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu, elf Rp 15 ribu dan minibus Rp 35 ribu sedangkan bus besar Rp 50 ribu.
"Tarif tersebut sudah termasuk asuransi terhadap kendaraan. Baik kerusakan maupun kehilangan," ujarnya.