Otomania.com - Pengemudi Toyota Fortuner berpelat nomor Polri, memakai rotator dan ugal-ugalan di jalan yang ternyata bukan anggota Polisi itu telah ditindak. Pelajar tersebut dikenai sanksi tilang oleh satuan Polres Bogor.
Hasil penelusuran, dapat beberapa fakta mengenai mobil Fortuner ini;
Toyota Fortuner Milik Pribadi
Hasil pengusutan, diketahui Fortuner berwarna hitam doff tersebut ternyata mobil pribadi dan bukan milik anggoa Polri!
"Jadi sudah kita tindak, dikenakan sesuai dengan pasal yang berlaku," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri.
"Fortuner tersebut bukan milik anggota Polri melainkan mobil biasa," jelas AKP Fadli Amri, (3/6).
AKP Fadli Amri mengatakan, setelah diberhentikan, petugas kemudian mencopot pelat nomor Polri 3553-07 tersebut.
Baca Juga: Bom Meledak di Pos Pengamanan Lebaran Tugu Kartasura, Diduga Bom Bunuh Diri Tapi Pelaku Masih Hidup
Mobil Tidak Disita Petugas
Namun petugas tidak menyita Fortuner tersebut dan hanya mengenakan sanksi tilang yang berlaku.
"Mobil tidak kami sita tetapi hanya dikenalan tilang sesuai aturan," kata AKP Fadli Amri.
"Kita langsung suruh copot di tempat pelat nomornya," tegasnya.
"Kendaraan itu juga tidak konvoi, hanya kendaraan lain di belakangnya mengikuti Fortuner," tutur AKP Fadli Amri.
Tujuan Bikin Pelat Nomor Palsu
Dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri, pelat nomornya bikin di pinggir jalan,