Begini Kata Polisi Soal Mobil Dinasnya yang Dipakai Ugal-ugalan Kawal Konvoi

Indra Aditya - Senin, 3 Juni 2019 | 16:00 WIB

Mobil Berpelat Dinas Polisi yang Bawa Penumpang Wanita Diberhentikan di Jalur Puncak (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sebelumnya diberitakan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas polisi ugal-ugalan mengawal konvoi mobil.

Bahkan tak hanya itu, mobil tersebut dilengkapi rotator dan strobo yang digunakan saat konvoi.

Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.

Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.

Baca Juga: Terbongkar, Identitas Pengemudi Fortuner Plat Polri Yang Ugal-ugalan Kawal Jeep Rubicon Ternyata Bukan Polisi!

Lantas boleh enggak si kendaraan dinas itu dipakai untuk pribadi?

Menanggapi hal, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir pun angkat suara.

"Jelas enggak boleh, kalau kendaaraan yang menggunakan Rotator dan Sirine itu adalah kendaraan-kendaraan dinas. Kendaraan tersebut sudah diatur dalam undang-undang," kata Kompol Nasir dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Senin (3/5/2019).

Secara aturan, untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan kedua aksesori itu.