Diketahui bus dari P.O Kurnia Jaya tersebut melayani trayek dari Jakarta-Pekalongan maupun Jakarta-Purwokerto.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Satriyo Hidayat menanggapi informasi tersebut, menyebut bisa memberi sanksi.
Asalkan pelapor yang merasa dirugikan melengkapi nama PO, nopol bus, waktu insiden, serta bukti karcis.
"Laporan tersebut jika lengkap bisa kami gunakan untuk mencabut izin trayek," ujar Satriyo Hidayat, (1/6).
Baca Juga: Tahun Ini Kemenhub Akan Terapkan Aturan Baru, Bus Wajib Pasang Ini
"Tetapi kalau bus tersebut menggunakan trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), maka yang bisa memberikan sanksi Dirjen Perhubungan Darat. Kalau AKDP kami yang akan eksekusi," imbuhnya.
Sejauh ini Satriyo mengaku ada empat personelnya yang bertugas untuk memantau tarif dan layanan bus.
Pihaknya juga jauh-jauh hari sudah melakukan sidak dan pengecekan terhadap bus-bus yang akan melayani pemudik di tahun ini.
"Bus yang layak jalan ada beberapa yang diberi stiker khusus dan ada yang tidak," tuturnya.
"Karena berdasarkan pengalaman tahun 2017, stiker tersebut justru diperjualbelikan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sopir Bus Kurnia Jaya Tampar Penumpang, Dishub Jateng: Kami Bisa Cabut Izin Trayek