Otomania.com - Jelang mudik lebaran, banyak konsumen yang dibuat bingung dengan berubahnya tarif tol Dawuan-Karawang.
Bagaimana tidak, beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif 8 hingga 10 kali lipat dari biasanya. Selain itu, lokasi bayarnya juga berubah.
Seperti apa detail sesungguhnya?
Pertama yang harus Anda ketahui adalah, kenaikan harga ini lantaran dampak dari pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke dua GT pengganti, GT Cikampek Utama (Cikatama) dan GT Kalihurip Utama (Kalitama).
Jasa Marga sendiri memohon maaf kepada pengguna jalan tol atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat perubahan sistem transaksi dan pentarifan sebagai dampak dari relokasi dimaksud.
Hal ini diakui sudah sesuai dengan SK Menteri PUPR No. 481/KPTS/M/2019, Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sebelumnya menggunakan sistem terbuka dan tertutup, kini menjadi sepenuhnya sistem terbuka dengan empat wilayah pentarifan.
"Pengguna jalan harus mengantisipasi hal-hal berikut yang terkait dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” jelas Irra Susiyanti, Corporate Communication Department Head Jasa Marga.
”Berdampak bagi pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek maupun jalan tol Cipularang dan Padaleunyi," sambungnya.
Berikut adalah detail perubahan gerbang dan pentarifan di Tol Dawuan-Karawang.
1. Pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek khususnya pengguna jalan dengan jarak dekat (melakukan transaksi antar gerbang tol) dalam Wilayah Pentarifan 3 (setelah GT Cikarang Utama yang dibongkar, yaitu antara Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur) saat ini memang harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12.000.
Sebelumnya, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak, karena sistem transaksi di wilayah ini sebelum GT Cikarang Utama direlokasi adalah sistem tertutup, berdasarkan asal tujuan perjalanan.
Pasca perubahan sistem transaksi dan pentarifan.
Contohnya, pengguna jalan masuk GT Karawang Barat dan keluar di GT Karawang Timur yang sebelumnya dikenakan tarif tol sebesar Rp 1.500, kini harus membayar tarif merata sebesar Rp 12.000.
2. Pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi, ada dua hal yang harus diantisipasi;
a) Kendaraan dari Bandung dan sekitarnya yang mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), sebelumnya hanya melakukan 2x tapping.
Pasca perubahan, pengguna jalan harus melakukan 4x tapping.