Street Manners: Jangan Izinkan Anak Di bawah Umur BerKendara

Parwata - Jumat, 24 Mei 2019 | 10:05 WIB

Ilustrasi pengendara bermotor yang masih di bawah umur. (Parwata - )

Otomania.com - Dijalanan umum banyak bisa kita jumpai pengguna kendaraan yang masih anak-anak atau masih usia di bawah umur.

Yang umum terlihat adalah menggunakan kendaraan motor, enggak jarang dari mereka terlihat berboncengan hingga bertiga.

Bahkan tanpa perlengkapan keamanan sama sekali seperti helm.

Tentunya hal ini kan membahayakan keselamatan bagi anak-anak tersebut juga bagi pengendara lainnya di jalanan.

Baca Juga: Kejar Terus! Razia Di Wilayah Ini Memburu Anak-Anak Bermotor

Dengan usia mereka yang masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal lainnya, mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Baca Juga: Kunci Keselamatan Orang Tua dalam Berkendara Berasal dari Anak-anak Mereka, Percaya Enggak?