Wajah Garang Berubah Jadi Mewek Anggota Geng Motor yang Diringkus Warga

Indra Aditya - Senin, 20 Mei 2019 | 17:20 WIB

Ilustrasi Geng Motor di Ibu Kota (Indra Aditya - )

Otomania.com - Saat malam hari, susana Jakarta dan sekitarnya semakin mencekam akibat ulah geng motor yang cukup meresahkan belakangan ini.

Saat geng motor beraksi, mereka membawa senjata tajam yang tak pikir panjang untuk melukai korban.

Sampai saat ini, beberapa korban dikabarkan meninggal dunia akibat ulah geng motor yang tak punya hati nurani itu.

Baca Juga: Anggota Geng Motor Gak Bisa Berkelit, Mukanya Terekam di Video Viral

Karena itu, kepolisian belakangan giat melakukan patroli di jalan raya.

Bukan cuma polisi, warga juga berjaga-jaga dan mengincar geng motor di jalanan.

Bahkan di flyover Jatibaru, Tanah Abang, bentrokan warga dengan geng motor enggak terhindarkan.

Petasan, kembang api dan berbagai macam senjata tajam dikeluarkan dan saling serang antara warga dengan geng motor.

FB Carmen Carmen
Gengster ditangkap dan diinjak-injak warga yang geram.

Karena dinilai sudah kelewat batas, warga marah dan melakukan sweeping.

Jumat (17/5/2019) kemarin pada tengah malam, warga bergerak ke jalan raya Lenteng Agung, depan Universitas Pancasila Jakarta Selatan.

Puluhan orang nampak berlari mengejar gerombolan geng motor yang hendak melakukan aksinya.

Panik, gerombolan geng motor langsung tancap gas, tapi satu motor dengan tiga orang tersungkur di aspal usai ditarik warga.

Baca Juga: Geng Motor Rutin Bikin Onar, 14 Orang Diciduk Setelah Bacok Pemotor

Tanpa ampun, geng motor dipukuli dan diinjak-injak di tengah jalanan yang gelap.

Enggak ada perlawanan dari gengster yang ada malah menangis ketakutan.

Massa terus memukul sambil menendang ke arah geng motor itu.

Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.

Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Simak videonya di bawah ini:

Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul Anggota Geng Motor Nangis Ketakutan, Muka Garang Jadi Cemen Kena Ringkus Warga