Otomania.com - Mulai hari Minggu (12/5/2019) pukul 00.00 WIB, ruas jalan tol Sedyatmo atau tol bandara Soekarno-Hatta akan mengalami perubahan tarif .
Perubahan atau penyesuaian tarif tol yang akan diberlakukan ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yaitu No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo.
Disampaikan oleh Irra Susiyanti, Corporate Communications Department Head Jasa Marga.
Baca Juga : Wow! Pengelola Perpanjang Diskon Tarif Tol Trans Jawa, Syarat dan Ketentuan Berlaku
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujar Irra Susiyanti, Corporate Communications Department Head Jasa Marga, Jumat (10/5/2019).
Adapun besaran kenaikan tarif ruas jalan tol Sedyatmo per 12 Mei 2019.
Pada pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
1. Gol I: Rp 7.500,- naik dari sebelumnya Rp 7.000,-
2. Gol II: Rp 10.000,- naik dari sebelumnya Rp 8.500,-