Banyak yang Salah Kaprah, Makna Kredit dan Leasing Kendaraan

Indra Aditya - Selasa, 7 Mei 2019 | 15:19 WIB

Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan (Indra Aditya - )

Baca Juga : Vespa Primavera S Dan Sprint S 2019 Mau Kredit, Ini Skemanya

Lalu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.

Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan hal tersebut diatas.

Namun kenyataannya penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.

Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet maka perlakuannya haruslah barang diuangkan untuk kemudian menutupi sisa angsuran.

Tapi yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet adalah barang akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.

Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).

Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit. Jangan sampai salah kaprah ini ikut terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.

Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di GridOto.com dengan judul Salah Kaprah, Kredit Kendaraan Beda dengan Leasing Kendaraan