1. Penindakan bergerak / Hunting, yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).
2. Penindakan di tempat / stationer, yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Nah, penjelasan tersebut sudah seharusnya kita tertib peraturan dalam berlalu lintas.