Diluar Razia, Apakah Polisi Bisa Lakukan Tilang? Ini Penjelasannya

Parwata - Senin, 15 April 2019 | 15:30 WIB

Ilustrasi razia (Parwata - )

1. Penindakan bergerak / Hunting, yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).

2. Penindakan di tempat / stationer, yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

Nah, penjelasan tersebut sudah seharusnya kita tertib peraturan dalam berlalu lintas.