Debt Collector Berani Rampas Motor, Polisi Tak Segan Tembak di Tempat

Indra Aditya - Kamis, 11 April 2019 | 21:30 WIB

Tim Jaguar Polres Depok mendatangi debt collector di sebuah halte Kota Depok, Jabar. (Indra Aditya - )

Otomania.com - Bukan baru pertama kali pihak kepolisian memberi peringatan pada debt collector yang merampas motor atau mobil.

Enggak main-main kepolisian tak egan menembak di tempat jika masih ada debt collector yang merampas motor atau mobil di jalan.

Di Tasikmalaya Jawa Barat, dari 2013 lalu pihak kepolisian sudah memberi ancaman ke pihak leasing.

Ketika itu Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.

Baca Juga : Debt Collector Ambil Paksa Mitsubishi L300, Nasibnya Berakhir di Tangan Massa

Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.

Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora saat menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.

”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya kepada media.

Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.

Baca Juga : Amsyong! Beli NMAX Cash Dikasih Kredit, Debt Collector Gedor Rumah

Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.

Dan omongan polisi itu terbukti, Juni 2018 lalu debt collector bernama Dedi Marihot Simanjuntak (45), warga Karangpilang Surabaya tewas.

Dedi ditembak oleh anggota Polres Lamongan di Simpang Empat Duduksampeyan, Gresik.

Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.

Baca Juga : Debt Collector Dikenal Negatif, Sebut Aja Remedial Officer

Terungkapnya peristiwa itu saat ada laporan melalui anggota Polres Lamongan.

Laporan yang diterima Polres Lamongan ada oknum debt collector melarikan diri menggunakan dump truk.

Diketahui Nopol truk S 8679 HH ke arah Gresik sedang dikejar oleh tim Buser Polres Lamongan.

Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.

Baca Juga : Tegang, Pengemudi Mobil Dikepung Debt Collector, Diancam Akan Ditembak

Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Otomotifnet.com dengan judul Debt Collector Nekat Rampas Motor, Polisi Bakal Tembak Di Tempat, Ini Buktinya!