Baru Bebas, Mantan Bos Nissan-Renault-Mitsubishi Tersandung Kasus Lagi

Indra Aditya - Minggu, 7 April 2019 | 09:00 WIB

Carlos Ghosn Terima Uang Gelap Rp 130 M (Indra Aditya - )

Pengacara Carlos Ghosn, Junichiro Hironaka, menyebutkan penahanan Ghosn adalah tindakan yang berlebihan.

"Saya ingin mempertanyakan pihak berwenang kenapa menangkap Ghosn lagi, padahal pengadilan sudah melepaskannya dari tahanan," tanya Junichiro Hironaka.

"Saya pikir ini bukan kasus yang berbeda, tapi masih ada sangkut pautnya dengan kasus sebelumnya," tutur Junichiro.

Kasus sebelumnya Carlos Ghosn ditahan dengan tuduhan penyelewengan jabatan dan penipuan.

Objek perkaranya karena tak melaporkan pandapatan perusahaan dalam kurun waktu lima tahun yang totalnya 5 miliar Yen (Rp 646 miliar).

Termasuk di dalamnya juga pelanggaran undang-undang keuangan Jepang.

Makin pelik kasusnya...