Incar Motor Parkir di Tempat Hiburan, Empat Remaja Terancam Hukuman 7 Tahun

Indra Aditya - Rabu, 3 April 2019 | 15:30 WIB

Barang bukti motor hasil curian yang dilakukan remaja (Indra Aditya - )

Otomania.com - Pihak kepolisian mengamankan empat remaja dan barang bukti enam sepeda motor.

Yakni tiga unit Honda C70 hidup, dua unit Honda C70 kondisi tercecer atau protolan dan satu Yamaha Vega.

Semua diamankan, setelah anggota Polres Jombang meringkus keempat remaja yang terlibat kasus pencurian kendraan bermotor.

Keempatnya adalah MN (16/eksekutor), ISA (15/eksekutor), ABH (15) dan PRA (16).

Baca Juga : Gara-gara Update Status, Perjalanan Pelaku Curanmor Ini Tamat

"Komplotan ini sudah mencuri motor warga Jombang pada 8 lokasi," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, (1/4).

Sasaran pelaku yakni motor yang terparkir di acara-acara hiburan.

"Ada pembagian tugas dalam komplotan ini. Ada yang menjadi eksekutor, pemetik dan pencari sasaran," terang Azi.

"Terakhir mereka beraksi 24 Maret lalu dengan korban Arya Tediansyah, warga Desa Banjardowo, Jombang Kota," sambungnya.

Baca Juga : Kocak, Pelaku Curanmor Gasak Yamaha V-Ixion, Dikepung Warga Berlagak Gila

"Beberapa motor curian lainnya sudah dijual, baik dalam bentuk protolan maupun utuh," kata Azi, sembari menunjukkan barang bukti yang disita dan dibawa ke Mapolres Jombang.

Akibat perbuatannya, ke empat pelajar itu harus mendekam di tahanan Polres Jombang.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Empat Pelajar di Jombang Jadi Komplotan Curanmor