Kocak, Pelaku Curanmor Gasak Yamaha V-Ixion, Dikepung Warga Berlagak Gila

Indra Aditya - Rabu, 20 Maret 2019 | 20:33 WIB

Pencuri pura-pura jadi orang gila sukses bawa kabur Yamaha V-Ixion (Indra Aditya - )

Otomania.com - Saat ini modus pencurian bermacam-macam bentuknya, malah ada yang sampai berlagak gila dengan bikin surat keterangan gila.

Seperti yang dilakukan Suhantoro (48) asal Semarang yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Semarang Barat.

Dengan modal surat keterangan sakit jiwa, ia sering lolos dari kepungan warga walau sudah tertangkap.

"Udah sering ketangkep. Dikeroyok orang juga sering. Setiap ketangkap saya keluarkan kartu kuning, saya dapat dari Pedurungan," ujar Suhartono.

Baca Juga : Pelaku Curanmor Dicokok di Depan Rumah, Bawa Lari Honda Brio Milik Teman

Aksi pencurian pelaku terakhir terjadi di Jl Sri Kuncoro Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat.

Di Lokasi ini pelaku berhasil menggasak Yamaha V-ixion H 3000 AY dan ponsel Samsung Galaxy.

Pada hari yang sama, pelaku juga melakukan pencurian dompet berisi uang Rp 1 juta di Jl Subali Raya Kelurahan Krapyak Semarang Barat.

"Motor yang saya ambil kuncinya nempel, motornya ada di ruang tamu. Kalau tidak saya tidak bisa," katanya di Mapolsek Semarang Barat, (19/3).

Baca Juga : Dorong dan Ancam Petugas, Bos Komplotan Curanmor Tersungkur di Aspal

Uang hasil pencurian diakuinya digunakan untuk menyewa wanita di Lokalisasi Sunan Kuning.

Selain itu juga digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Setiap habis mencuri saya ke SK, seneng-seneng," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, AKP Sutarno menyebutkan, proses hukum pelaku berjalan lamban karena menunggu hasil observasi dari RSJD dr Amino Gondohutomo.

Baca Juga : Dua Pemuda Ditangkap Karena Curanmor, Digeledah Kedapatan Narkoba

Hasil observasi menyebutkan perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.

"Begitu kita amankan karena dia menunjukkan kartu kuning kemudian dia bilang saya gila. Kita lakukan observasi di rumah sakit jiwa," sebutnya.

Pelaku diamankan di Rumah Makan Padang Bunga Tanjung Jl Subali Raya Semarang Barat, pukul 01:30 WIB, (9/6/18).

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa Yamaha V-ixion H 3000 AY, ponsel Samsung Galaxy dan uang tunai Rp 1 juta.

Baca Juga : Berantas Curanmor, 32 Unit Motor Bodong Diamankan Polsek Jatinangor

"Di Semarang banyak sekali, setiap polsek mungkin ada enam sampi tujuh TKP. Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu. Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP, namun yang melapor hanya tiga," jelasnya.

Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.

"Modusnya mencari kelengahan. Dia untung-untungan kalau menurut dia aman, dia masuk. Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum. bukan hanya sekali," sebutnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suhantoro, Pencuri Bermodal Surat Gila Jadi Momok Warga Semarang, Ini Akhir Petualangannya