Kendaran Umum Jangan Buntuti Ambulans Jika Tak Ingin Kena Sanksi

Parwata - Selasa, 12 Maret 2019 | 19:30 WIB

Ilustrasi mobil Ambulans (Parwata - )

Otomania.com - Masih didapati pengendara sedang membuntuti mobil Ambulans yang dikawal oleh voorijder .

Ditegaskan oleh Kepolisian bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

"Kalau yang menguntit dari belakang sepanjang dia tidak terpotong sebenarnya sah-sah saja. Tetapi itu pun dilarang, karena prioritas itu hanya diberikan pada orang yang dikawal," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir Selasa (12/3/2019), dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga : Secara Aturan, Ini Yang Boleh Lakukan Pengawalan Ambulans Di Jalan

Kompol Nasir mengatakan tanggung jawab petugas adalah mengamankan mobil ambulans yang dikawal menuju tempat tujuannya.

Dengan membuntuti mobil yang dikawal voorijder juga bisa membuat kepadatan lalu lintas.

Selain itu bisa juga membahayakan orang yang dikawal petugas.

Pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Baca Juga : Stop Rombongan Presiden Demi Ambulans, Empat Polisi Diganjar Penghargaan