Otomania.com - Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang merupakan bagian dari proyek Trans-Sumater akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, hari ini, Jumat (8/3/2019)
Peresmian akan dilakukan di Gerbang Tol Natar, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Untuk pengerjaan proyek ini, taksiran nilai investasinya sebesar Rp 476 triliun.
Dari total 24 ruas tersebut, tujuh di antaranya merupakan ruas prioritas dengan nilai investasi Rp 81,09 triliun.
Jalan yang membentang dari Bakauheni hingga Banda Aceh ini dirancang sepanjang 2.765 kilometer yang terbagi dalam 24 ruas.
Setelah diresmikan, ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar ini berarti menjadi yang terpanjang di Indonesia, melampaui Tol Cikopo-Palimanan yang panjangnya 116,76 kilometer.
Panjang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sendiri mencapai 140,9 kilometer, dengan taksir biaya konstruksi mencapai Rp 16,79 triliun.
Baca Juga : Minta ‘Balikan’ Sama Gaikindo, Mercedes-Benz Masih Terganjal
Peresmiannya nanti juga sebagai tanda bahwa ruas tol ini telah beroperasi penuh.
Hanya saja, untuk tarif resmi tol ini belum akan diberlakukan hingga setidaknya satu bulan ke depan.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo mengatakan, ruas tol yang ditargetkan rampung adalah Terbanggi Besar hingga Palembang di Sumatera Selatan.
“Selanjutnya Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Pematang Panggang-Kayu Agung, Kayu Agung-Palembang,” ucap Bintang.
Dalam pengerjaan konstruksinya, Tol Bakeuheni-Terbanggi Besar terbagi menjadi empat paket.
Baca Juga : Detik-detik Honda BR-V Hindari Motor, Malah Berendam di Sungai
Yakni Paket 1 yang menghubungkan Bakauheni-Sidomulyo sepanjang 39,4 kilometer sudah rampun dan telah beroperasi pada Januari 2018 lalu.
Kemudian Paket 2 Sidomulyo-Kotabaru (40,6 kilometer), Paket 3 Kotabaru-Metro (29 kilometer), dan Paket 4 Metro-Terbanggi Besar (31,93 kilometer) sudah rampung pekerjaan konstruksinya pada Desember 2018.
Perlu diketahui, Tol Trans-Sumatera merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditugaskan pemerintah kepada Hutama Karya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jokowi Akan Resmikan Tol Terpanjang di Indonesia".