Duh, Kecelakaan Tertinggi Menurut Polisi Karena Hal Sepele Ini

Parwata - Selasa, 5 Maret 2019 | 19:45 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor (Parwata - )

Otomania.com - Angka kecelakaan lalu lintas tertinggi akibat dari kelalaian pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Seperti tercatat di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, berdasarkan data kepolisian penyebab terbanyak karena langgar marka.

"Yang paling banyak itu adalah pelanggaran marka rambu lalu lintas. marka itu sudah jelas dalam undang-undang," kata Kompol Herman Ruswandi di Jakarta, Selasa (5/3/2019), dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga : Fakta Mengejutkan, Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Anak

Pelanggaran tersebut yakni melawan arus dan melanggar rambu marka hingga tidak menggunakan helm.

"Jadi dalam jalan raya itu ada beberapa rambu yang putus dan tidak. Nah biasanya hal sekecil itu yang menimbulkan pengguna jalan alami kecelakaan," tuturnya.

Herman melanjutkan, tak hanya bisa berakibat celaka, bila nekat melanggar rambu tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan kepergok petugas, bisa terancam sanksi denda, maksimal mencapai Rp 500.000.

Baca Juga : Segini Jumlah Kasus dan Korban Lalu Lintas di Operasi Lilin 2018