Otomania.com - Kecelakaan seperti tabrakan beruntun yang melibatkan banyak mobil akhir-akhir ini banyak terjadi di jalan tol.
Penyebab kecelakaan pun beragam, mulai dari pengerem mendadak atau saat mengindari kendaraan lainnya di depan.
Ada tips ampuh untuk menghindari kecelakaan di jalan tol, salah satunya adalah dengan memperhitungkan jarak aman.
Melihat kejadian tersebut, Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan edukasi terhadap pengemudi pengguna tol perlu digalakkan.
Baca Juga : Lewati Banjir Namun Motor Harus Tetap Aman, Begini Caranya Bro
"Jalan tol yang nyaman dapat mengakibatkan micro sleep. Micro sleep terjadi kisaran 4 hingga 5 detik yang jika terjadi kecelakaan bisa fatal," kata Djoko di Jakarta, Selasa (5/3/2019), dikutip dari Gridoto.com.
Oleh sebab itu, setiap 2-3 jam berkendara di jalan tol pengemudi harus beristirahat.
Kendaraan pun perlu beristirahat untuk menghindari pecah ban.
Menurut dia, waktu kerja pengemudi juga sudah diatur dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu 8 jam sehari.
Baca Juga : Lebih Bahaya, Ini Modus Baru Bikin Ban Bocor, Tebar Paku jadi Kuno
"Jika mengemudi 4 jam berturut-turut wajib beristirahat minimal 30 menit. Namun dalam hal tertentu dapat mengemudi paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam," paparnya.
Untuk mobil bus dan truk, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah menerbitkan aturan Alat Pemantul Cahaya tambahan (APCT).
Namun peraturan tersebut baru berlaku 1 Mei 2019 untuk mobil bus dan truk baru.
Sementara 1 September 2019 untuk mobil mobil dan truk yang sudah operasional.
Baca Juga : Lebih Bahaya, Ini Modus Baru Bikin Ban Bocor, Tebar Paku jadi Kuno
"Harapannya dengan APCT, dapat mengurangi tabrak dari belakang terutama di malam hari sehingga ada pantulan cahaya dari mobil tersebut," ucap dia.