Otomania.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi wajib hukumnya untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Kewajiban untuk memiliki SIM ini sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Demi pengawasan terhadap pemegang SIM, maka surat izin ini pun dibuat hanya berlaku selama lima tahun.
Bagusnya, kini memperpanjang SIM sudahlah tak ribet seperti di masa lalu yang harus datang ke instansi kepolisian.
Baca Juga : Jangan Jadikan SIM Sebagai “Surat Izin Membunuh” di Jalan Raya
Kini masyarakat bisa memperpanjang SIM di tempat-tempat yang mudah dijangkau, seperti Mobil SIM Keliling dan SIM Corner.
Tentu saja dua tempat ini punya perbedaan demi mempermudah para pemegang SIM.