Biar Gak Salah, Berkas Yang Dibawa Saat Perpanjang Pajak Motor 5 Tahun

Indra Aditya - Kamis, 28 Februari 2019 | 11:00 WIB

Tips perpanjang pajak dan plat 5 tahunan (Indra Aditya - )

Otomania.com - Saat perpanjang pajak 5 tahunan sebenarnya enggak jauh berbeda dengan pajak tahunan berkas yang dibutuhkan.

"Jadi yang dibutuhkan itu BPKB asli dan fotokopi, STNK asli, SIM atau KTP," ujar Delia , customer service Samsat Cinere, Depok dikutip dari GridOto.com.

BPKB asli dibutuhkan saat verifikasi sebelum bayar pajak, selebihnya simpan jangan sampai tercecer.

"Cuma bedanya motor harus  cek fisik  dahulu, data cek fisik kemudian diverifikasi, setelah diverifikasi baru disertakan bersama dokumen perpanjangan pajak," sahutnya lagi.

Isal/GridOto.com
Proses cek fisik motor

Baca Juga : Nah! Nunggak Pajak Mobil Mewah Bakal Dikejar BPRD DKI dan Polda Metro

Jadi kalau perpanjangan pajak tahun membutuhkan fotokopi BPKB, STNK Asli dan SIM atau KTP yang asli saat pendaftaran pembayaran pajak.

Saat bayar pajak 5 tahunan berkas-berkas tadi ditambah dengan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi.

Isal/GridOto.com
Berkas-berkas yang dibutuhkan saat bayar pajak 5 tahun

"Setelah berkas sudah lengkap serahkanke ke loket pajak progesif, kemudian tunggu dipanggil untuk bayar dan pencetakan STNK baru," tambahnya.

Kemudian untuk mengambil plat atau Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB) membutuhkan STNK baru.

Isal/GridOto.com
mengambil plat baru dengan STNK baru

Baca Juga : Ribuan Mobil Mewah di Jakarta Masih Nunggak Pajak, Sentuh Rp 89 Miliar

"STNK baru tadi dibawa ke workshop TNKB/pelat nomor, biasanya lokasinya enggak jauh dari tempat cek fisik," pungkasnya.

 Nah, selesai deh enggak terlalu ribet kan?