Digembosi Gak Kapok, Dishub Kota Bekasi Masih Punya Cara Biar Jera

Indra Aditya - Sabtu, 23 Februari 2019 | 19:00 WIB

Ilustrasi, petugas saat kempesi ban salah satu mobil yang parkir sembarangan (Indra Aditya - )

Untuk kawasan yang menjadi target pemasangan stiker tersebut, lanjut Bambang, kendaraan yang parkir di protokol Kota Bekasi seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, dan lainnya.

Bambang menambahkan selama ini Dishub melakukan pengempesan kepada 50 kendaraan setiap hari.

Pengempesan ban dan stiker ini merupakan langkah awal agar membuat jera para pengendara sebelum diberlakukannya derek kendaraan.

"Memang cara ini kan baru untuk menimbulkan efek jera, kami peringatkan terus walaupun tetap saja ada yang bandel. Nanti kamia akan derek kendaraan tunggu Perda yang lagi proses dan pengadaan mobil dereknya, sementara ini kempesin ban dan pasang stiker itu," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Jera Dikempesi, Dishub Kota Bekasi Pasang Stiker Pelanggar ke Kendaraan Parkir Sembarangan